Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan layanan BI-Fast atau fast payment, yang akan mulai diuji coba pada Desember 2021, tidak bersifat wajib. Artinya, layanan ini hanya berupa opsi bagi perbankan untuk menjalankan sistem pembayaran ritel.
Kehadiran BI-Fast bertujuan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. Berbeda dengan SKNBI, BI-Fast melayani penyelesaian pembayaran secara real time dan pemberlakuan tarif yang lebih kecil.
“Ini sifatnya tidak wajib, non-mandatory,” ujar Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bambang Kusmiarso dalam Taklimat Media BI-Fast, Rabu (3/11/2021).
Kendati tidak wajib, Bambang menyatakan bahwa minat dari tiap bank begitu tinggi setelah BI menetapkan batch pertama tahap uji coba. Hal ini tercermin dari tiap perbankan yang ingin maju dalam tahap uji coba tersebut.
“Kelihatannya akan sangat menarik bagi bank-bank untuk segera bergabung dengan BI-Fast,” kata Bambang.
Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menambahkan bahwa pengembangan BI-Fast merupakan salah satu upaya untuk menciptakan sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien.
Dia menyatakan bahwa dalam implementasinya, BI berperan sebagai regulator dan operator sebagaimana penyelenggaraan BI-RTGS dan SKNBI, sejalan dengan arah reposisi peran bank sentral di era digital.
Adapun kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Selain itu, BI juga telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada Desember 2021, dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.
Adapun penyediaan infrastruktur BI-Fast oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen atau afiliasi, dan sharing antarpeserta sesuai dengan persyaratan.
Pada tahap awal, implementasi BI-Fast fokus pada layanan transfer kredit individual. Layanan ini akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif sistem kliring nasional BI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel