Layanan BI-Fast Dipatok Rp2.500, BI: Masih Bisa Turun Lagi

Bisnis.com,03 Nov 2021, 20:54 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa biaya proses transaksi dari peserta ke nasabah maksimal Rp2.500. Namun, bank sentral membuka opsi penurunan biaya sesuai dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan BI-Fast sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI memiliki biaya lebih rendah. 

Penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.

“Jadi, ini akan kami evaluasi terus untuk diturunkan secara bertahap,” ujar Filianingsih dalam Taklimat Media BI-Fast, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, penurunan biaya transaksi menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan volume transaksi perbankan secara digital. Saat ini, BI memperkirakan BI-Fast mampu menampung 30 juta per transaksi dengan pemrosesan 2.000 transaksi per detik.

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem BI, Endang Trianti mengatakan bahwa volume tersebut merupakan tahap awal yang nantinya akan ditinjau kembali seiring dengan perkembangan transaksi BI-Fast.

Dia menambahkan bahwa dalam penerapannya, infrastruktur dari BI-Fast akan menerapkan solusi-solusi yang fleksibel apabila terjadi penambahan dalam volume transaksi.

BI-Fast merupakan bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis, serta dapat dilakukan secara waktu nyata dan 24 jam.

Layanan BI-Fast memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya dengan informasi nomor ponsel atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini