Ini Aturan Perjalanan Darat Buat Pengemudi Kendaraan Logistik

Bisnis.com,03 Nov 2021, 11:04 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi jasa kurir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan darat khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini berlaku bagi perjalanan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

"Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya," kata Budi dalam siaran pers, Rabu (3/11/2021).

Dia menjelaskan syaratnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap.

Selain itu, lanjutnya, juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama.

"Atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini