Ganti Nama, PT Asuransi Jiwa SeaInsure Kantongi Izin OJK

Bisnis.com,04 Nov 2021, 19:28 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa kepada PT Asuransi Jiwa SeaInsure melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-696/NB.11/2021.

Berdasarkan keputusan tertanggal 13 Oktober 2021 tersebut, pemberlakuan izin usaha diberikan sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Advista menjadi PT Asuransi Jiwa SeaInsure.

"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Advista menjadi PT Asuransi Jiwa SeaInsure," tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam pengumumannya, Kamis (4/11/2021).

Dewi menuturkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa SeaInsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah mengakhiri masa sanksi pembatasan kegiatan usaha atas PT Asuransi Jiwa Advista atau Advista Life. Hal tersebut tercantum dalam pengumuman resmi OJK nomor PENG-22/NB.2/2021 tentang Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Advista. Otoritas menyatakan bahwa masa sanksi resmi selesai pada 30 Juli 2021 lalu.

OJK mengakhiri sanksi pembatasan kegiatan usaha Advista Life karena perseroan telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi. Perseroan tercatat telah memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris Perusahaan (appointed actuary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini