Asosiasi Minta Pemerintah Kaji Ulang Harga Batu Bara Khusus untuk Industri Semen dan Pupuk

Bisnis.com,04 Nov 2021, 19:53 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah yang menerbitkan aturan terkait dengan pemberian harga khusus kepada sektor industri semen dan pupuk. Pemerintah pun diminta untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan keputusan pemerintah tersebut, karena tidak memberikan cukup ruang untuk mengumpulkan masukan dan pandangan dari perspektif penambang batu bara.

Pasalnya, pihaknya telah diundang pemerintah untuk menggelar rapat pada 21 Oktober 2021 lalu, namun aturan baru tersebut langsung diteken sehari setelah pertemuan tersebut.

“Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dahulu tidak diakomodir,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/11/2021).

Menanggapi hal tersebut, Hendra meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan itu, mengingat terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan, seperti pemberian subsidi berupa harga jual khusus kepada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan Negara.

Apalagi, industri semen dan pupuk yang mendapat subsidi harga sebagian besar adalah perusahaan swasta.

Di samping itu, sebagian besar produk yang dihasilkan oleh industri semen dan pupuk yang mendapat harga khusus tersebut untuk kebutuhan ekspor.

Hal itu, kata dia, memiliki perbedaan dengan subsidi harga jual untuk industri kelistrikan yang produknya ditujukan kepada masyarakat di dalam negeri.

“Pelaksanaan penetapan harga jual ke industri semen dan pupuk masih perlu kejelasan,” ujarnya.

Kendati demikian, Hendra mengatakan bahwa sebagai asosiasi yang beranggotakan perusahaan pertambangan yang merupakan kontraktor pemerintah, pihaknya akan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini