Siap-Siap! Sanksi Tilang Terkait Uji Emisi di Jakarta Berlaku 13 November

Bisnis.com,04 Nov 2021, 04:37 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021.

Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan pelanggar uji emisi di Jakarta terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.

Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Sudin LH Jakarta Selatan kemarin menggelar uji emisi terhadap 318 kendaraan bahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi yang digelar pada Rabu (3/11) di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu.

Amin mengatakan, dari 318 kendaraan yang ikut uji emisi gratis ini, 38 dinyatakan tidak lolos dan 280 lolos. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi langsung mendapat diberikan surat keterangan. Adapun, yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.

"Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Amin dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Untuk pemilik kendaraan yang belum sempat uji emisi, lanjut Amin, dapat melakukan uji emisi pada 77 bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, baik roda dua maupun roda empat.
Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini. Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai pada 13 November 2021.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini