Ganjil Genap di Jakarta Diperluas ke 13 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Bisnis.com,04 Nov 2021, 05:31 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperluas titik kawasan ganjil-genap pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta menjadi 13 titik.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (4/11) ganjil-genap berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat. Selain itu, untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional ganjil-genap di Jakarta tidak diberlakukan.

"Ganjil genap berlaku hari Senin-Jumat pagi dan sore hari, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB," tulis akun @TMCPoldaMetro, Kamis (4/11/2021).

Berikut ini daftar 13 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jl. Sudirman

2. JL. MH. Thamrin

3. JL. Rasuna Said

4. JL. Fatmawati

5. JL. Panglima Polim

6. JL. Sisingamaraja

7. Jl. MT. Haryono

8. JL. Gatot Subroto

9. JL. S. Parman

10. JL. Tomang Raya

11. JL. Gunung Sahari

12. JL. DI Pandjaitan

13. JL. Ahmad Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini