Pefindo Tegaskan Peringkat idAAA(sf) untuk EBA-SP SMF-BTN06

Bisnis.com,04 Nov 2021, 21:16 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Logo PT Pemeringkat Efek Indonesia./Pefindo

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idAAA(sf) untuk EBA-SP SMF-BTN06 kelas A yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Per tanggal cut-off 30 September 2021, total nilai keseluruhan kumpulan aset yang masih beredar sebesar Rp509,2 miliar, terdiri atas Kelas A sebesar Rp455,0 miliar dan Kelas B yang tidak diperingkat sebesar Rp54,3 miliar, yang merepresentasikan 8,6 persen dari total kumpulan aset awal sebesar Rp631 miliar.

"Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan obligor untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan obligor Indonesia lainnya adalah superior. Akhiran (sf) menunjukkan peringkat atas transaksi keuangan terstruktur," ujar Analis Pefindo Hanif Pradipta dan Kreshna Dwinanta Armand dalam siaran pers, dikutip Kamis (4/11/2021).

Peringkat tersebut mencerminkan profil yang kuat dari aset yang disekuritisasi dengan rasio utang terhadap nilai jaminan (loan to value atau LTV) dan nilai pinjaman awal yang rendah, profil kuat dari penyedia jasa (servicer), dan adanya penguat kredit (credit enhancement) dalam bentuk EBA Kelas B, excess spread, dan cadangan likuiditas.

Peringkat tersebut dibatasi oleh adanya porsi kredit kolektibilitas tidak lancar di dalam portofolio aset yang disekuritisasi dan rasio utang terhadap penghasilan (debt-to-income /DTI) yang di bawah rata-rata.

"Kami berpandangan bahwa risiko yang terkait dengan pandemi Covid-19 dapat dimitigasi oleh kumpulan pinjaman individu yang terdiversifikasi dan rekening cadangan yang cukup untuk menutupi setidaknya 3 bulan pembayaran bunga dan biaya senior," kata kedua analis.

Selain itu, terdapat dukungan kredit dalam bentuk cadangan tambahan yang disediakan untuk mengantisipasi pemburukan yang berkelanjutan pada kumpulan aset yang disekuritisasi akibat dampak pandemi yang berkepanjangan, dengan tujuan akhir untuk menjaga profil risiko EBA sesuai dengan peringkat yang sudah ditetapkan.

Adapun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku kreditur awal (originator) menjual 7.721 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam satu portofolio kepada SMF, yang kemudian menerbitkan EBA-SP. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. ditunjuk oleh SMF sebagai wali amanat dan bank kustodian untuk transaksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini