BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Perjanjian Keuangan Bilateral Senilai Rp140 Triliun

Bisnis.com,05 Nov 2021, 12:27 WIB
Penulis: Dany Saputra
Tampak depan Gedung Monetary Authority of Singapore/ Bloomberg-Ore Huiying

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengesahkan perpanjangan perjanjian keuangan bilateral antara kedua bank sentral negara masing-masing senilai US$10 miliar atau Rp140,3 triliun pada hari ini, Jumat (5/11/2021).

Perjanjian yang akan dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) diperpanjang hingga 4 November 2022.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara, di tengah pemulihan pandemi Covid-19.

Kesepakatan kedua bank sentral meliputi dua poin penting. Pertama, perjanjian pertukaran mata uang lokal bilateral atau bilateral swap arrangement (BSA) yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara dua bank sentral dengan nilai hingga Sin$9,5 miliar atau Rp100 triliun, atau setara US$7 miliar.

Kedua, kesepakatan repo bilateral senilai US$3 miliar. Dengan kesepakatan ini, kedua bank sentral dapat melakukan transaksi pembelian kembali untuk mendapatkan uang tunai dollar Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan obligasi pemerintah G3 sebagai jaminan.

Adapun, kerja sama pembiayaan bilateral ini sudah dilakukan oleh BI dan MAS sejak November 2018 dengan tujuan memperkuat ekonomi masing-masing negara. Perjanjian ini sejalan komitmen di dalam Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat. Erwin mengatakan perjanjian ini selalu diperpanjang setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini