Sebelum Sita Aset, Satgas BLBI Ingatkan Tommy Suharto Kooperatif

Bisnis.com,05 Nov 2021, 09:46 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas BLBI telah memperingatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebelum menyita aset di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban memaparkan pihaknya telah bertemu dengan kuasa Tommy Soeharto. Dalam pertemuan itu Satgas telah menyampaikan tentang konsekuensi jika Tommy tidak melakukan penyelesaian secara sukarela.

"Mengenai apa yang akan dilakukan itu nanti kita lihat dari tindakan kita," ujar Rionald dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (28/10/2021).

Adapun pada hari ini,  Satgas BLBI menyita aset lahan seluas 124 hektare milik PT Timor Putra Nasional di Kawarang, Jawa Barat.

PT Timor Putra Nasional (TPN) adalah perusahaan milik putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2,37 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

“Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak,” demikian informasi yang beredar, Jumat (5/11/2021).

Satgas, demikian informasi yang berkembang, menaksir aset yang disita senilai Rp600 miliar. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini