Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan terdapat sekitar 4.500 sumur minyak ilegal yang tersebar di Indonesia yang bisa menghasilkan 2.500 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).
“Diperkirakan ada 4.500 sumur ilegal dan produksinya kurang lebih 2.500 barel minyak per hari,” kata Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Ngatijan mengatakan bahwa jumlah itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menurutnya, sumur-sumur minyak ilegal tersebut bisa menghasilkan minyak hingga 10.000 barel per hari jika dikelola secara baik.
Sebagai gambaran, kata dia, kegiatan penambangan sumur minyak ilegal terdapat di banyak daerah, seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.
Aktivitas tersebut juga terdapat di Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur; Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur; dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.
“Kedalamannya bervariasi, ada yang cuma 200 meter, ada yang 100–400 meter, dangkal. Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter,” jelas Ngatijan.
Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur minyak ilegal tersebut juga bervariasi, dengan rata-rata 40–50 derajat API.
“Kegiatan sumur-sumur ilegal ini kesimpulannya adalah merugikan negara, merusak lingkungan, dan bisa menyebabkan korban jiwa,” jelasnya.
Dalam upaya menangani sumur minyak ilegal, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan TNI dan Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.
Menurutnya, terdapat dua alternatif dalam penanganan sumur minyak ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek, mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.
Kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur minyak ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman, serta memberikan manfaat bagi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel