Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Penjelasan dan Syarat

Bisnis.com,05 Nov 2021, 12:10 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan program pemutihan pajak kendraan. Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak bayar.

Bagi Anda, yang saat ini menunggak pembayaran pajak mobil selama empat tahun. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.

Jika ditotal, seharusnya Anda membayar pajak untuk empat tahun ditambah 8 persen denda. Namun, dalam program pemutihan, denda 8 persen itu tidak perlu dibayarkan karena adanya penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor.

Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Persiapkan beberapa dokumen seperti ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi,  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan, bawa yang asli dan fotokopi dan BPKB asli dan fotokopi

Selain itu, menyiapkan map merah untuk melampirkan dokumen yang telah disiapkan. Persiapkan uang pembayaran pajak pokoknya.

Lokasi pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil Anda diterbitkan. 

Di Jakarta, ada beberapa tempat untuk membayarkan pajak kendaraan dalam program pemutihan. Salah satu contohnya adalah Polda Metro Jaya, Semanggi, untuk wilayah Jakarta Selatan. Lalu Samsat Kebon Nanas, Cawang, untuk daerah Jakarta Timur. Lihatlah lokasi Samsat ini pada STNK dan BPKB kendaraan Anda.

Adapun program pemutihan pajak tidak selalu ada, biasanya pemutihan pajak ada pada bulan ulang tahun TNI, HUT RI, dan HUT DKI.

Namun, saat ini pemutihan ini diadakan dalam situasi khusus seperti pada 2020, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub No. 36/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 mengadakan pemutihan.

Terdapat tiga program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini