Usaha Karaoke di Jakarta Boleh Beroperasi, Begini Aturannya

Bisnis.com,05 Nov 2021, 16:38 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Sense Karaoke di Mangga Dua Square/www.sensejakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) terkait pedoman pelaksanaan aktivitas di tempat karaoke di Jakarta yang kini telah berstatus PPKM Level 1.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
serta penuh tanggung jawab,” bunyi SE tersebut yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Dalam Surat Edaran No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa dalam pengoperasian usaha karaoke, seluruh pemilik atau pengelola agar melaksanakan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut adalah:


1. Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

2. Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.

3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

6. Daftar nama usaha dan mekanisme penerimaan pengunjung dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Tercatat sebanyak 62 pengusaha karaoke keluarga akan membuka kembali bisnisnya selama masa PPKM Level 1 di Jakarta.

Adapun, SE ini mulai berlaku pada 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini