RUPSLB Panin Dubai Syariah (PNBS) Angkat Komisaris dan Direktur Baru

Bisnis.com,05 Nov 2021, 18:20 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawati melayani nasabah di kantor Bank Panin Dubai Syariah di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. mengangkat komisaris dan direktur baru dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang disampikan kepada Bursa hari ini (5/11/2021), pemegang saham Bank Panin Dubai Syariah menyetujui pengangkatan Sindbad Rijadi Hardjodipuro sebagai Komisaris.

Sindbad Rijadi sebagai Komisaris akan efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan dan atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat OJK dimaksud sampai dengan penutupan RUPS tahunan perseroan yang diselenggarakan pada 2023.

Pemegang saham dalam RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Erick sebagai Direktur. Jabatan ini efektif berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dan atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat OJK dimaksud, sampai dengan penutupan RUPS tahunan perseroan yang diselenggarakan pada 2022.

Dengan demikian susunan anggota dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Tantry Soetjipto Soentoro
Komisaris Independen: Omar Baginda Pane
Komisaris: Sinbad Rijadi Hardjodipuro

Direksi
Direktur Utama: Bratha
Direktur: Budi Prakoso
Direktur: Shandra Noraya Laksmi
Direktur: Erick

Dewan Pengawas Syariah
Ketua: Ahmad Munif Suratmaputra
Anggota: Aminudin Yakub

Untuk diketahui, Tantry Soetjipto Soentoro telah diangkat pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 29 Juli 2021. Selanjutnya, ketentuan pengangkatan Tantry Soetjipto Soentoro sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen, Sinbad Rijadi Hardjodipuro sebagai Komisaris, dan Erick sebagai Direktur, efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK atas penilaian masing-masing.

"Sampai dengan OJK mengeluarkan surat pesetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan pengangkatan Erick sebagai Direktur, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Kepala Divisi Perseroan," tulis manajemen dalam ringkasan rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini