Calon Panglima TNI Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test Hari Ini

Bisnis.com,06 Nov 2021, 02:36 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan segala persyaratan dokumen calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinyatakan lengkap. Hal itu disampaikan Meutya usai merampungkan proses verifikasi berkas pada Jumat (5/11).

"Pukul 14.00 WIB, pimpinan Komisi I dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa, menyatakan telah lengkap untuk dokumen," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021). 

Proses verifikasi tersebut diketahui dilakukan sebagai syarat sebelum Andika menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi I pada Sabtu (6/11) dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun, sejumlah berkas yang diverifikasi yakni, data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD).

Andika disebut telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Lalu, melaporkan pajak terakhir pada 20 Juni 2021. Andika kata Meutya juga berbadan sehat, baik jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negatif.

"Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," ungkap Meutya.

Meutya mengungkapkan Andika Perkasa akan menjalani proses fit and proper test. Disusul dengan pendalaman lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dihadiri langsung Andika pada Sabtu (6/11). Kemudian sehari setelahnya, pada Minggu (7/11), Komisi I DPR akan mendatangi kediaman Andika untuk melakukan proses verifikasi faktual.

Diketahui, Andika menjadi calon tunggal untuk mengganti posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan mengakhiri masa baktinya pada akhir November.

Andika Perkasa menjadi calon tunggal berdasarkan Surat Presiden bernomor R-50/Pres/10/2021 yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini