Cara Daftar SIUP Online, Bebas Antri!

Bisnis.com,06 Nov 2021, 09:45 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Laman mendaftar SIUP online

Bisnis.com, SOLO - Pelaku usaha wajib menjalankan bisnis yang legal. Untuk itu, penting bagi para pengusaha dalam mengetahui cara mendaftar Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang kini bisa dilakukan secara online.

Untuk diketahui, SIUP itu sendiri pada dasarnya merupakan bukti legalitas sebuah badan usaha dalam menjalankan berbagai aktivitas, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan sewa-beli.

Dasar hukum atas kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Dagang.

Adapun golongan yang wajib memiliki SIUP ialah semua pelaku usaha, baik itu perorangan, CV, PT, dan BUMN. Namun, ada beberapa kategori pelaku usaha yang sebenarnya tidak diwajibkan mengurus perizinan tersebut, di antaranya:
1. Kantor cabang perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan,
2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum maupun Persekutuan (diurus, dijalankan, dan dikelola sendiri oleh pemilik ataupun anggota keluarga terdekat),
3. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan, pedagang asongan, dan pedagang kaki lima.

Lepas dari itu, penerbitan SIUP sendiri dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di daerah tempat usaha tersebut didirikan.

Nantinya, SIUP perusahaan berskala kecil dan menengah akan ditandatangani Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II yang beratas namakan Menteri.

Sementara itu, SIUP perusahaan berskala besar akan ditandatangani dan diterbitkan Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini