Cara Mendaftar SIUP secara Online
1. Pelaku usaha harus membuat akun user OSS dengan mendaftar di oss.go.id. WNI perlu menyiapkan NIK, sedangkan WNA bisa menggunakan paspor.
2. Klik Daftar, lalu isi formulir registrasi.
3. Jika sudah selesai, aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
4. Login kembali menggunakan password yang sudah dikirim melalui email.
Proses Pendaftaran SIUP secara Online
1. Login ke halaman oss.go.id guna melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini nantinya berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
2. Pilih Perizinan Usaha untuk badan usaha nonperseorangan.
3. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi, dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.
4. Pada notifikasi informasi validasi pilihlah menu Proses jika KSWP & NPWP benar.
5. Jika semua data sudah sesuai, isi Form Permohonan SIUP online.
6. Centang semua kotak dan cek ulang data.
7. SIUP pun akan diproses. Anda hanya perlu menunggu email notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai cara daftar SIUP online, Anda dapat menghubungi kontak informasi dan bantuan teknis BKPM di 0807 100 2576 atau bisa langsung mengunjungi situs oss.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel