Banding, Staf Istri Edhy Prabowo Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Bisnis.com,07 Nov 2021, 21:33 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari salah satu terdakwa kasus suap eksportasi benih lobster, Ainul Faqih.

Ainul Faqih adalah anak buah istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Meski menerima banding terdakwa, majelis hakim PT DKI justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Juli2021Nomor 28/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst. yang dimintakan banding," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu (7/11/2021).

Selain menguatkan putusan di tingkat pertama, hakim di tingkat banding juga memerintahkan supaya Ainul Faqih tetap ditahan. "Masa tahanan yang dijalani dikurangkan dari keseluruhan pidana yang dijatuhkan," lanjut putusan tersebut.

Adapun Ainul Faqih (staf pribadi Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo) sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun saat putusan, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau ada peningkatan dari sisi denda dibandingkan tuntan jaksa KPK.

Kasus suap eksportasi benih lobster menjerat sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Salah satu pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik lancung tersebut adalah Edhy Prabowo yang tak lain adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini