Dear Nasabah, Kerugian akibat Kecelakaan Ditanggung Asuransi. Asalkan...

Bisnis.com,07 Nov 2021, 13:27 WIB
Penulis: Newswire
Asuransi kendaraan bermotor menjadi salah satu lini penopang pertumbuhan asuransi umum /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi kendaraan dapat digunakan untuk melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Namun, ada persyaratan agar kerusakan akibat kecelakaan ditanggung oleh asuransi.

Pada dasarnya menaati aturan lalu lintas serta memastikan pengemudi dan mobil dalam performa yang baik menjadi hal yang utama saat ingin berkendara. Namun, nyatanya terdapat beberapa risiko yang bisa kita temukan saat berkendara, salah satunya kecelakaan.

Fungsi asuransi sendiri dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyebutkan bila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Namun, pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.

“Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian," kata Iwan, dilansir Antara, Minggu (7/11/2021).

Pemilik polis juga harus memastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya.

"Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku," lanjutnya.

Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku.

Lalu, jika dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan, dan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini