OJK Serius Benahi Industri Modal Ventura Lokal karena Alasan Ini

Bisnis.com,07 Nov 2021, 14:39 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius membenahi iklim penyelenggaraan usaha modal ventura dalam negeri, dengan harapan industri bisa lebih fokus pada penyertaan saham dan pengembangan usaha rintisan (startup) lokal.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan upaya regulator untuk menjaga relevansi industri terhadap kondisi terkini dan kebutuhan pasar.

Pasalnya, terdapat fenomena beberapa perusahaan modal ventura (PMV) tercatat lebih fokus pada pembiayaan atau permodalan ke startup atau UMKM yang disebut perusahaan pasangan usaha (PPU). Padahal PMV memiliki peran strategis sebagai investor awal, sekaligus pembimbing mereka untuk naik kelas lebih cepat.

"Berdasarkan hasil monitoring atas laporan bulanan dari 56 PMV konvensional per September 2021, terdapat 14 di antaranya yang terlihat hanya melakukan penyaluran pembiayaan produktif dan belum melakukan penyertaan saham dan/atau penyertaan saham melalui pembelian obligasi konversi," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/11/2021).

Sekadar informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV menyebut ada 4 kegiatan investasi yang bisa digelar industri. 

Antara lain, berupa penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, pembiayaan melalui pembelian surat utang usaha rintisan, dan pembiayaan langsung ke usaha produktif.

Di luar kegiatan investasi, MV pun diperbolehkan melakukan kegiatan dalam bentuk pelayanan atau jasa berbasis fee, kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK, serta melakukan pengelolaan dana ventura.

Namun, perlu diingat, OJK juga memberikan ketentuan khusus bahwa PMV wajib memiliki penyertaan saham dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi paling rendah sebesar 15 persen dari total kegiatan usaha PMV.

"Oleh karena itu, OJK sedang melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan terkait penyelenggaraan usaha bagi perusahaan pembiayaan mikro. Karena kami lihat PMV yang memiliki karakter bisnis berupa pembiayaan usaha produktif untuk segmen mikro dan ultra mikro ini cenderung lebih menyerupai perusahaan pembiayaan, namun untuk segmen mikro," tambahnya.

Bambang pun mengungkap lebih lanjut bahwa dari 42 PMV konvensional yang telah mulai melakukan kegiatan usaha penyertaan saham dan/atau penyertaan saham melalui pembelian obligasi konversi pun, baru 22 PMV yang telah memenuhi ketentuan minimal 15 persen tersebut.

"Industri dan OJK bersama-sama mencari solusi yang tepat untuk menjawab kondisi tersebut. Kami apresiasi beberapa PMV yang sudah mulai memutuskan untuk melakukan kegiatan usaha penyertaan saham, walaupun sebagian belum memenuhi ketentuan minimal. Hal ini tercermin dari peningkatan nilai penyertaan saham per September 2021 sebesar 107,21 persen year-on-year [yoy]," tutupnya.

Sekadar informasi, upaya bersih-bersih ini mulai tampak dari keputusan departemen IKNB OJK membekukan aktivitas dua perusahaan modal ventura pada periode Oktober 2021, yaitu PT Investama Ventura Syariah dan PT Lima Ventura.

PT Investama Ventura Syariah dibekukan karena belum memenuhi ketentuan berkaitan Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR), mengindikasikan aset perusahaan tidak banyak dihasilkan dari kegiatan di bidang investasi, baik berupa pembiayaan atau penyertaan modal.

Adapun, PT Lima Ventura dibekukan karena belum memenuhi ketentuan rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 30 persen sesuai regulasi dan belum menyampaikan rencana pemenuhan kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini