Waspada! Ada Penipuan Investasi Mengatasnamakan LPS Beredar di Telegram

Bisnis.com,07 Nov 2021, 17:25 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada masyarakat agar tak terjebak penipuan berkedok tawaran investasi mengatasnamakan LPS.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat, baru-baru ini beredar tawaran investasi saham menggunakan logo LPS pada aplikasi Telegram.

“Dapat kami pastikan bahwa penawaran tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan regulator perbankan dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat umum,” ujarnya dalam keterangan resmi LPS, dikutip Minggu (5/11/2021).

Dimas menambahkan bahwa informasi itu jelas penipuan. Oleh sebab itu, langkah hukum terkait hal tersebut akan segera diambil oleh LPS.

“Pihak LPS juga akan menempuh langkah hukum atas penyalahgunaan nama LPS untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” kata Dimas.

Dimas menambahkan informasi atau pengumuman resmi dari LPS disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi, laman resmi LPS yakni www.lps.go.id dan media sosial resmi LPS.

Dia menegaskan jika masyarakat menerima informasi yang terindikasi penipuan atas nama LPS diharapkan segera melapor pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154/021 154, email: informasi@lps.go.id dan whatsapp 08111 154 154.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan investasi dengan modus memalsukan nama entitas resmi.

OJK menyatakan saat ini marak beredar penawaran investasi, terutama melalui SMS dan grup Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.

Pihak otoritas meminta masyarakat untuk memastikan legalitas izin ke otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan menggunakan aplikasi resmi untuk bertransaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini