Ini Perubahan Jadwal Seleksi dan Persyaratan PPPK Nonguru 2021

Bisnis.com,08 Nov 2021, 10:54 WIB
Penulis: Ithamar Yaomi DC
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru sudah dibuka. Simak perubahan jadwal seleksi dan persyaratan PPPK Nonguru 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis perubahan jadwal rekrutmen PPPK Nonguru 2021. Terdapat perubahan jadwal masa sanggah dan usul penetapan nomor induk (NI) PPPK Nonguru.

Hal itu tertuang dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 13515 B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal (19/10/2021) perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 dan menindaklanjuti hasil Konferensi Pers tanggal (2/11/2021).

Berikut jadwal lanjutan seleksi dan persyaratan PPPK Nonguru 2021:

Jadwal seleksi PPKN nonguru 2021

Tahap I

- Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29–30 Oktober 2021
- Masa sanggah: 3–6 November 2021
- Jawab sanggah: 8–15 November 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 16–17 November 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen 13–30 November 2021
- Usul penetapan NI PPPK: 1–31 Desember 2021

Tahap II
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 13–14 November 2021
- Masa sanggah: 15–17 November 2021
- Jawab sanggah: 18–24 November 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 25–27 November 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen 29 November–15 Desember 2021
- Usul penetapan NI PPPK: 16 Desember 2021–15 Januari 2022

Syarat pemberkasan PPPK Non Guru 2021

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam rekrutmen PPPK Non Guru 2021 harus melengkapi daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen melalui portal SSCN di https://sscn.bkn.go.id

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Pas foto formal dengan latar warna merah
- Ijazah yang dipakai untuk melamar
- Daftar riwayat hidup (DRH) ditandatangani dan bermaterai
- Surat pernyataan 5 poin
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Pemberkasan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) yang dapat diakses di laman https://docudigital.bkn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini