Ada Harga Batu Bara Khusus, Begini Dampaknya ke Industri Pupuk

Bisnis.com,08 Nov 2021, 15:08 WIB
Penulis: Reni Lestari
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Pupuk Indonesia (APPI) menilai dampak penetapan harga batu bara khusus tidak akan terlalu berdampak pada industri pupuk.

Sekretaris Jenderal APPI Achmad Tossin Sutawikara mengatakan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar hanya berkisar 20 persen saja, sedangkan 80 persen dipenuhi oleh gas bumi. Adapun harga gas juga telah disubsidi oleh pemerintah dan ditetapkan sebesar US$6/MMBTU sejak April 2021.

"Kalau dilihat dari persentase pemakaian batu bara dibanding gas bumi yang relatif kecil, tampaknya tidak terlalu berpengaruh terhadap harga pokok produksi," kata Tossin kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).

Sebelumnya, jual beli batu bara dengan industri semen dan pupuk dilakukan secara business-to-business. Pemerintah tidak mengatur harga domestic market obligation (DMO) untuk industri semen dan pupuk secara khusus.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021, harga jual batu bara untuk dua industri tersebut ditetapkan sebesar US$90 per metrik ton. Adapun aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 hanya memuat ketentuan harga DMO untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen. Dengan persentase penggunaan batu bara yang rendah di industri pupuk, Tossin juga menilai penetapan harga tak berdampak signifikan terhadap peningkatan volume produksi.

"Produksi industri tidak hanya ditentukan oleh harga bahan baku, tetapi juga kapasitas desain dan kondisi pabriknya," ujarnya.

Sementara itu, menurut catatan APPI, kebutuhan nasional akan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) ditaksir mencapai 13.549.645 ton. Dari kebutuhan tersebut, Pupuk Indonesia Group telah menyuplai 3.187.000 ton atau setara 23,5 persen, terdiri atas 2.700.000 pupuk subsidi dan 487.000 pupuk nonsubsidi.

Adapun produsen pupuk swasta berkontribusi sebesar 3.549.000 ton atau 26,52 persen dari kebutuhan nasional. Dengan demikian, total suplai pupuk NPK di dalam negeri baru sebesar 7.168.879 ton, sehingga masih ada potensi 6.380.766 ton untuk dipenuhi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini