Bisnis.com, JAKARTA - Imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri modal ventura memperbesar porsi penyertaan saham kepada UMKM dan perusahaan rintisan (startup), sedikit demi sedikit mulai ada kemajuan.
Sekadar informasi, departemen Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK tengah berupaya membenahi industri ini, karena melihat fenomena beberapa perusahaan modal ventura (PMV) yang lebih fokus pada usaha pembiayaan saja.
Padahal, sesuai ketentuan, PMV wajib memiliki portofolio kegiatan penyertaan saham dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi paling rendah sebesar 15 persen dari total kegiatan usaha PMV.
"Dari 56 PMV konvensional, 14 PMV belum ada kegiatan penyertaan saham, hanya pembiayaan usaha produktif. Sementara itu, 20 PMV sudah memutuskan mulai melakukan kegiatan penyertaan saham walaupun belum memenuhi ketentuan minimal," ungkapnya, Senin (8/11/2021).
Sebagai gambaran, berdasarkan ststistik OJK, total nilai investasi modal ventura ke startup atau UMKM yang disebut perusahaan pasangan usaha (PPU) mencapai Rp16,18 triliun ke 1,98 juta PPU pada kuartal III/2021.
Investasi ini terbagi dalam kegiatan penyertaan saham Rp5,28 triliun kepada 184 PPU, penyertaan saham melalui obligasi konversi Rp633 miliar kepada 189 PPU, dan pembiayaan usaha produktif Rp10,26 triliun kepada 1,9 juta PPU.
Sebagai perbandingan, pada Oktober 2020 lalu, nilai dari penyertaan saham baru Rp2,76 triliun kepada 145 PPU, penyertaan saham melalui obligasi konversi senilai Rp648 miliar kepada 137 PPU, dan pembiayaan usaha produktif Rp9,68 triliun kepada 1,9 juta PPU.
"Tren pertumbuhan pembiayaan dan penyertaan pada industri PMV selama pandemi mencerminkan kondisi yang cukup baik meskipun sempat melambat pada Desember 2020. Tren PMV yang mulai melakukan penyertaan saham pun bagus, tercermin dari kenaikan nilainya secara total di industri per September 2021 sebesar 107,21 persen year-on-year [yoy]," tambahnya.
OJK masih berupaya berbenah dan berharap besar iklim industri modal ventura lokal lebih baik lagi agar sesuai dengan tuntutan zaman, yaitu memperbesar peran strategis sebagai investor awal yang ikut pembimbing para PPU prospektif naik kelas menjadi perusahaan yang kompeten dan berpengaruh dengan lebih cepat.
Sebagai informasi, PMV lokal sebenarnya tak kalah pamor dengan investor global dan PMV berskala internasional. Banyak PMV lokal yang diidam-idamkan startup asal Tanah Air, untuk menjadi pendana, partner, sekaligus mentornya.
Pasalnya, para startup mulai yang berada di seed-stage sampai ke Series-G sekalipun, melihat MV lokal bisa memenuhi kebutuhan jejaring untuk ekspansi bisnis ke tahap selanjutnya.
OJK sendiri memiliki aturan investasi penyertaan PMV ke pasangan usahanya paling lama 10 tahun, dan hanya bisa diperpanjang dua kali dengan total akumulasi periode perpanjangan pun maksimal 10 tahun lagi.
Dalam periode tersebut, PMV harus sukses melakukan exit strategy, lewat penawaran umum, penawaran terbatas, atau penjualan saham kembali ke pasangan usaha. Harapannya, dana yang tertanam tidak lama mengendap di satu wadah saja, namun membawa dampak ke pasangan usaha selanjutnya seiring pencarian bibit-bibit startup potensial baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel