Sehatkan Industri Telekomunikasi, Pemerintah Harusnya Apresiasi Perusahaan yang Merger

Bisnis.com,09 Nov 2021, 16:46 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi menara BTS PT Hutchison 3 Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pemerintah seharusnya memberikan apresiasi kepada perusahaan telekomunikasi yang melakukan penggabungan usaha atau merger.

Penggabungan usaha merupakan bagian dari penyehatan industri yang ujungnya adalah peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, berkontribusi terhadap penerimaan negara yang lebih baik.

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melihat merger bukan sekadar aksi korporasi, tetapi sebagai jawaban pelaku industri atas arahan pemerintah untuk menyehatkan industri telekomunikasi.

Upaya konsolidasi industri yang sudah lama diharapkan, katanya, tidak kunjung terealisasi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan cenderung stagnan. Akhirnya, mulai ada perkembangan dengan adanya inisiatif dari pelaku industri dalam hal ini adalah Indosat dan Tri Indonesia.

Dia pun menyarankan agar pemerintah mengapresiasi langkah baik tersebut. “Diberi apresiasi secara regulasi, sehingga bisa memberi dorongan juga bagi pelaku industri yang lain untuk melakukan upaya konsolidasi untuk kesehatan industri,” kata Sigit, Selasa (9/11/2021).

Sigit berharap, diwajibkannya pengembalian 5 MHz spektrum frekuensi Indosat Ooredoo Hutchison, bukan justru men-demotivasi inisiatif tersebut.

Adapun, mengenai alasan pemerintah untuk menjaga keseimbangan industri dengan mencabut 5 MHz milik Indosat, kata SIgit, maknanya masih sangat luas, sehingga masih perlu penjelasan detail agar lebih transparan.

Jika menggunakan istilah spectrum balancing, menurutnya, keseimbangan hak penggunaan spektrum antarpelaku industri, mungkin lebih mudah.

Misalnya dengan memperhatikan rasio antara jumlah spektrum dan jumlah pelanggan. Dengan pendekatan itu, menurut Sigit, keluarnya angka 5 MHz bisa dipahami.

“Namun, salah satu implikasi [spectrum balancing], mungkin kualitas layanan telekomunikasi [Quality of Service/QoS] tidak akan banyak berubah,” kata Sigit.

Sekadar informasi, menurut laporan Speedtest, rata-rata kecepatan unduh internet bergerak Indonesia pada September 2021 mencapai 23,12 Mbps. Indonesia menempati urutan ke 108 dalam hal kecepatan internet, tertinggal dari Laos, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand.

Posisi Indonesia selalu berada di urutan 100 ke bawah dalam laporan tersebut sejak tahun lalu, yang menandakan bahwa kecepatan internet Indonesia tidak pernah naik secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini
'