Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan meluncurkan situs www.cekfintech.id untuk mengetahui legalitas pinjaman online. Situs tersebut akan meluncur pada 11 November 2021, bersamaan dengan peluncuran Bulan Fintech Nasional 2021.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan, salah satu wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal adalah menghadirkan situs www.cekfintech.id. Situs ini akan diluncurkan secara resmi pada launching Bulan Fintech Nasional 2021, Kamis (11/11/2021).
Peluncuran situs tersebut dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab, serta mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.
"Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech untuk mendukung upaya pemberantasan fintech ilegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, berizin dari Bank Indonesia, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka," ujar Pandu dalam media briefing, Senin (8/11/2021).
Selain itu, situs itu juga memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kolaborasi banyak pihak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga fintech ilegal.
Sementara itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum menuturkan, OJK dan pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kerangka regulasi atau kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam mengakses sektor jasa keuangan digital atau fintech.
"Sekarang ini sedang ada pembahasan agar fintech menjadi bagian dari suatu undang-undang karena terus terang hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin belum diatur secara undang-undang," kata Maskum.
Lebih lanjut, OJK juga sedang menyempurnakan peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Maskum berharap dukungan ini dapat mengatasi berbagai isu terkait fintech ilegal dengan baik.
"Diharapkan isu terkait fintech ilegal dapat diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dan untuk itu saya kira perlu juga kembali ke literasi dan inklusi. Literasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat paham ketika berhubungan dengan fintech, bagaimana mereka harus cari fitech yang sudah berizin," tuturnya.
"Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech untuk mendukung upaya pemberantasan fintech ilegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, berizin dari Bank Indonesia, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka," ujar Pandu dalam media briefing, Senin (8/11/2021).
Selain itu, situs itu juga memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kolaborasi banyak pihak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga fintech ilegal.
Sementara itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum menuturkan, OJK dan pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kerangka regulasi atau kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam mengakses sektor jasa keuangan digital atau fintech.
"Sekarang ini sedang ada pembahasan agar fintech menjadi bagian dari suatu undang-undang karena terus terang hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin belum diatur secara undang-undang," kata Maskum.
Lebih lanjut, OJK juga sedang menyempurnakan peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Maskum berharap dukungan ini dapat mengatasi berbagai isu terkait fintech ilegal dengan baik.
"Diharapkan isu terkait fintech ilegal dapat diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dan untuk itu saya kira perlu juga kembali ke literasi dan inklusi. Literasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat paham ketika berhubungan dengan fintech, bagaimana mereka harus cari fitech yang sudah berizin," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel