Patok Harga Rights Issue Rp200, KB Bukopin (BBKP) Bidik Rp7,04 Triliun

Bisnis.com,09 Nov 2021, 15:52 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) menetapkan harga pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue senilai Rp200 per saham. Melalui aksi tersebut perseroan diprediksi dapat mengantongi dana Rp7,04 triliun. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/11/2021), emiten bank dengan sandi BBKP itu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,21 miliar saham kelas B dengan nominal Rp100 per saham. 

Manajemen perseroan menjelaskan HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat pada 18 November 2021. Setiap 200 juta saham lama perseroan akan memperoleh 215.554.239 HMETD.

“Setiap satu HMETD dapat digunakan untuk membeli satu saham kelas B dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp200 per saham,” tulis keterangan manajemen BBKP. 

Dengan asumsi seluruh HMETD terserap semua, maka BBKP diperkirakan memperoleh dana Rp7,04 triliun dari aksi korporasi tersebut.

Tanggal terakhir pelaksanaan rights issue adalah tanggal 26 November 2021, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi. 

Saham baru dalam pelaksanaan PMHMETD ini merupakan saham baru, yang akan dikeluarkan dari portepel, serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Saham tersebut juga memiliki kesamaan hak dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen terhadap saham lain perseroan yang telah disetor penuh. Sementara itu, setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).

Kookmin Bank, Co.,Ltd. selaku pemegang saham utama perseroan telah menyatakan bakal melaksanakan seluruh haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam penawaran umum terbatas (PUT) VI ini, dengan jumlah Rp4,71 triliun atau 23,59 miliar saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini