Konten Premium

Historia Bisnis: Pembobol Rp1,7 Triliun di BNI & Heboh Kapal Pesiar Mewah Queen Mary

Bisnis.com,10 Nov 2021, 23:02 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kisah pembobolan Bank Negara Indonesia (persero) sebesar Rp1,7 triliun mencapai puncaknya setelah salah satu tersangka utama Maria Pauline Lumowa disidangkan dan dinyatakan bersalah setelah buron selama 17 tahun. 

Maria Pauline Lumowa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2021 lalu divonis bersalah membobol Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dan menyebabkan kerugian negara Rp1,2 triliun. Dia kemudian dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar. 

Maria kabur dari Tanah Air tepat 1 bulan sebelum diumumkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 2003 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini