OJK Tegaskan OVO Finance Indonesia Berbeda dengan Dompet Digital OVO

Bisnis.com,10 Nov 2021, 09:42 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin usahanya per 28 Oktober 2021, merupakan entitas yang berbeda dengan platform dompet digital OVO.

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, menjelaskan bahwa OFI merupakan perusahaan pembiayaan.

"OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujar Sekar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Dia mengatakan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha. Pengembalian ini atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan. 

Adapun, pencabutan izin OFI tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Latai 17 Unit D Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini