Gabungan Akademisi Dukung Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Bisnis.com,11 Nov 2021, 15:12 WIB
Penulis: OK. M. Tijani Usuluddin
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan akademisi dari berbagai kampus mendukung Permen Dikbudikti No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasalnya, kekerasan seksual merupakan implikasi logis dari relasi kuasa yang timpang termasuk dlm relasi gender di perguruan tinggi. Akademisi dari berbagai kampus menilai pelaku kekerasan seksual yang ada pada posisi dominan dalam relasi kuasa memiliki privilege untuk memanipulasi, menakut-nakuti, dan akhirnya menaklukkan korban.

"Kekerasan seksual merusak martabat korban dan merontokkan fungsi universitas sebagai tempat pencarian kebenaran," tulis gabungan akademisi dalam keterangan resmi, Kamis (11/11/2021).

Aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selain penting untuk melindungi korban, juga penting untuk membangun kultur akademik yang sehat, berperadaban, setara, dan adil.

Sesuai judul dan tujuannya, para akademisi tersebut menilai Dikbudikti No 30 Tahun 2021 justru berupaya mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi selama ini dan tidak tertangani dengan baik karena relasi kuasa di kampus.

"Penolakan sebagian pihak terhadap Permen ini menggambarkan adanya pandangan konservatif yang kaku sehingga tidak mampu memahami batas antara norma kesusilaan dengan kekerasan [yang antara lain ditandai dengan persetujuan]," tulis gabungan akademisi.

Karena itu, banyak pihak menolak untuk melihat data kekerasan seksual di kampus yang tinggi.

Bukan itu saja, gabungan akademisi menilai penundaan penerbitan aturan terhadap upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual hanya akan melanggengkan relasi kuasa purba yang tidak adil.

"Kami mendorong semua pihak terkait untuk segera melaksanakan Permen ini untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus," ujar gabungan akademisi.

Daftar akademisi yang mendukung Permen Dikbudikti No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

1. Robertus Robet (UNJ)
2. Bivitri Susanti (STH JENTERA)
3. Bagus Takwin (UI)
4. Herlambang P. Wiratraman (UGM)
5. Atnike Sigiro (Paramadina)
6. Meila Riskia (UNJ)
7. Joeni A. Kurniawan (Unair)
8. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)
9. Inge Christanti (Pusham Univ. Surabaya)
10. Muktiono (PPHD UB)
11. Manunggal K. Wardaya (UNSOED)
12. Saiful Mahdi (UNSYIAH)
13. Basuki Wasis (IPB)
14. Purnawan D. Negara (UWG Malang)
15. Majda El Muhtaj (Pusham Univ. Negeri Medan)
16. Satria Unggul (UMSurabaya)
17. Dwi Rahayu Kristianti (FH UNAIR)
18. Imam Kuswahyono (PPHA-FH-UB)
19. Evi Eliyanah (UM)
20. Zainal Arifin Mochtar (UGM)
21. Richo Andi Wibowo (UGM)
22. Niken Savitri (Unpar)
23. Eko Riyadi (UII)
24. Dhia Al Uyun (KIKA/FH UB)
25. Ekawestri Prajwalita Widiati (FH UNAIR)
26. Zulfa Sakhiyya (UNNES)
27. Dédé Oetomo (FISIP & FIB Unair)
28. Annisa Ayuningtyas (LGS FH UGM)
29. Anis Farida (FSH UIN Sunan Ampel)
30. Nirmala Many (BINUS)
31. Rusfadia Saktiyanti (UNJ)
32. Susi Fitri (UNJ)
33. Feri Amsari (UNAND)
34. Lucky Endrawati (UB)
35. Purnawan D. Negara (UWG MALANG)
36. Eka Wahyuni (UNJ)
37. Retna Hanani (UNDIP)
38. Reni Shintasari (Universitas Cendrawasih)
39. Fahrizal Affandi (UB)
40. Wahyu Krisnanto ( FH UKDC)
41. Rosnida Sari (Universitas Jember)
42. Adiyana Adan (IAIN TERNATE)
43. Dri Utari C.R. (UNAIR)
44. Devi Rahayu (UTM Bangkalan)
45.Zendi Wulan Ayu ( UNAIR)
46. Sopian Thamrin (UNM MAKASAR)
47. Inaya Rakhmani (ARC UI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini