Ini Harta Kekayaan Wawan Ridwan, Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK

Bisnis.com,11 Nov 2021, 13:28 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11/2021).Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus suap pajak yang menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. 

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).

Ali belum memerinci siapa pihak yang ditangkap tersebut. Namun demikian berdasarkan informasi yang beredar belakangan, nama pejabat Ditjen Pajak yang ditangkap oleh penyidik KPK adalah Wawan Ridwan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta senilai Rp6,07 miliar.

Total harta tersebut terdiri atas tiga aset tanah yang berada di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp4,7 miliar dan harta alat transportasi dan motor senilai Rp523,5 juta.

Wawan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp619,4 juta, kas dan setara kas senilai Rp164,3 juta, serta utang senilai Rp2,8 juta.

Rekayasa Kasus

Adapun nama Wawan tercantum dalam dakwaan kasus yang  menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Wawan bersama dengan Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan tim pemeriksa pajak pada bulan Januari 2018 sampai 2019.

Jaksa KPK dalam dakwaan tersebut menyebut Wwaan bersama Angin, Dadan Ramdani dan keempat pemeriksa pajak telah melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima duit senilai Rp15 miliar dan US$4 juta dari para konsultan tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. 

Wawan, juga diduga turut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini