Lagi! Dua Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak

Bisnis.com,11 Nov 2021, 14:38 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggola dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Senin (11/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara suap pajak yang sebelumnya menjerat dua pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dua tersangka yang baru ditetapkan antara lain Wawan Ridwan atau WR dan satu lagi adalah AS. WR dan AS adalah pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan.

"Penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara pajak, akrena dalam pemeriksaan pajak yang dimaksud, tersangka tidak kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021) .

Sebelumnya, KPK menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11/2021).Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus suap pajak yang menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. 

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).

Ali belum memerinci siapa pihak yang ditangkap tersebut. Menurutnya, pegawai pajak itu ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus pajak.

Namun demikian berdasarkan informasi belakangan, nama pejabat pajak yang ditangkap oleh penyidik KPK adalah Wawan Ridwan. Nama Wawan tercantum dalam dakwaan kasus yang  menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Wawan disebut bersama dengan Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian sebagai tim pemeriksa pajak pada bulan Januari 2018 sampai 2019.

Jaksa KPK dalam dakwaan tersebut menyebut Angin, Dadan Ramdani dan keempat pemeriksa pajak tersebut telah melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji senilai Rp15 miliar dan US$4 juta dari para konsultan dan kuasa wajib pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. 

Wawan diduga ikut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini