Jadi Tersangka, Dua Pejabat Pajak Diduga Terlibat Pengurusan Pajak Bank Panin Cs

Bisnis.com,11 Nov 2021, 15:23 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dua orang tersangka itu adalah dua pejabat pajak. Pertama, Wawan Ridwan (WR) Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra)

Wawan pernah menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.

Kedua, Alfred Simanjuntak yang merupakan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak  saat ini menjabat.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan tiga perusahaan wajib pajak yakni Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan Gunung Madu Plantations.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang terkait penghitungan nilai pajak.

Atas pengaturan hasil pemeriksaan pajak tersebut, Wawan dan Alfred diduga menerima sejumlah uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," ucap Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini