Apparindo: Revisi Aturan Pialang Asuransi Diperkirakan Terbit Awal 2022

Bisnis.com,11 Nov 2021, 13:00 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menggelar konferensi pers terkait Rapat Tahunan Anggota Apparindo 2021 dan membahas isu terkini industri pialang asuransi, Jakarta, Rabu (10/11/2021) - Denis Riantiza M./Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) berharap rencana revisi Peraturan OJK Nomor 70 /POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dapat difinalisasi pada awal tahun depan guna memberikan kepastian usaha bagi industri pialang asuransi.

Ketua Umum Apparindo, Mohammad Jusuf Adi mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK Nomor 70 /POJK.05/2016 yang akan mengatur mengenai perizinan perusahaan pialang asuransi digital. Menurut kabar yang didengarnya, revisi POJK tersebut ditargetkan dapat terbit pada awal tahun depan.

"Rumor yang kami dengar itu akan dikeluarkan di awal 2022. Kalau terkejar akhir tahun ini, di Desember. Tapi kalau liat situasi kondisi ya, Januari tahun depan," ujar Adi ketika ditemui, Rabu (10/11/2021).

Adi mengatakan, Apparindo juga telah diminta oleh OJK untuk memberikan masukan dan harapannya terhadap revisi aturan tersebut. Salah satu hal utama yang disorot Apparindo adalah terkait permodalan.

"Tadi di dalam rapat tahunan anggota, kami juga sudah menginformasikan kepada teman-teman yang mempunyai harapan, ide, atau pandangan lain segera menginformasikan ke kami supaya bisa diakumulasikan sebagai suatu bentuk permohonan resmi dari Apparindo kepada OJK, bahwa item A, B, C, D, E, dan lainnya tolong begini-begitu. Nah, tadi yang sudah tadi singgung yang paling utama adalah permasalahan permodalan," kata Adi.

Wakil Ketua Umum II Apparindo, Dandy Yudhistira menambahkan, terdapat wacana keharusan penambahan ekuitas perusahaan pialang asuransi bagi perusahaan yang akan masuk ke bisnis digital dalam revisi POJK tersebut.  

Sesuai POJK Nomor 70 /POJK.05/2016, perusahaan pialang asuransi setiap saat diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp2 miliar, sedangkan perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp3 miliar. Apparindo berharap bahwa wacana terkait peningkatan ekuitas tersebut dapat dilakukan dalam bentuk lain, yakni peningkatan limit profesional indemnity (PI).

"Ada wacana kenaikan ekuitas. Itu yang sedang diperjuangkan Apparindo kalau bisa tetap di level yang sama. Kalau perlu ada peningkatan mungkin dalam bentuk berbeda, mungkin limit polis profesional indemnity dari masing-masing pialang yang ditingkatkan," tutur Dandy.

Menurutnya, peningkatan besaran PI yang saat ini disyaratkan sebesar Rp1 miliar, dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar dari pemasaran asuransi secara digital.

"Kami perusahaan pialang tidak pernah terlepas dari kepialangan. Artinya, terekspos dari kelalaian kami, seperti soal klaim yang tidak selesai, kesalahan penutupan, kesalahan memberikan penjelasan, dan lainnya. Maka ada PI tadi. Jika masuk digital, maka eskposurnya lebih tinggi lagi, soal keamanan data," jelas Dandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini