OJK Bangga Pinjol Legal Lokal Terus Tumbuh dan Berani Go Internasional

Bisnis.com,11 Nov 2021, 19:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending asal Tanah Air terbilang membanggakan karena turut berpengaruh buat kawasan Asia Tenggara. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa per September 2021, akumulasi penyaluran pinjaman dari 104 platform legal tumbuh positif ke Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (year-on-year/yoy), outstanding pinjaman pun tumbuh ke Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy). 

Inilah kenapa OJK bersama pemangku kepentingan lainnya akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, supaya tidak berdampak kepada iklim usaha para platform yang resmi di bawah naungan otoritas. 

"Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab, serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," ungkapnya, Kamis (11/11/2021). 

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi Idris mengungkap bahwa industri ini punya peran vital terhadap akselerasi pembiayaan ke berbagai sektor, terutama di era pandemi. 

Terutama, karena platform memiliki peran sebagai jembatan antara pendana (lender) perorangan maupun institusi, dengan para peminjam (borrower) di segmen yang belum tersentuh akses lembaga keuangan konvensional, unbankabble, sektor informal, dan UMKM.

"Akumulasi penyaluran fintech P2P lending ke sektor produktif sampai dengan Oktober 2021 telah mencapai Rp114,76 triliun atau mencapai 43,65 persen dari akumulasi penyaluran pembiayaan secara total. Hal ini memperlihatkan bahwa peran fintech untuk sektor produktif seperti UMKM memiliki potensi yang sangat besar," jelasnya. 

Selain itu, OJK melihat bahwa startup fintech lending lokal cukup prospektif dan memiliki peluang melakukan penetrasi ke pasar regional, setidaknya di negara-negara ASEAN. Terlihat dengan adanya platform fintech P2P lending asli Tanah Air yang masuk ke negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. 

"Tentu hal ini membuktikan bahwa fintech P2P kita, memiliki keunggulan dan daya saing yang sangat baik. Terutama karena dalam operasionalnya, P2P lending mampu melakukan akuisisi pelanggan secara cepat, tanpa tatap muka atau online, dan mampu melakukan asesmen risiko dengan dukungan teknologi artificial intelligence," tambahnya. 

Terakhir, OJK mengapresiasi langkah-langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memangkas bunga maksimal pinjaman hingga 50 persen dari ketentuan regulasi. Tepatnya, dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. 

Harapannya, turunnya bunga fintech legal ini dapat membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech P2P lending resmi, dan menarik minat masyarakat untuk menggunakan fintech legal dibandingkan dengan yang ilegal. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini