KPU Bakal Sederhanakan Aturan Pemilu 2024, Tapi..

Bisnis.com,12 Nov 2021, 14:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyederhanakan aturan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengemukakan bahwa KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan pada Pemilu 2024. 

Namun, sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih rinci aturan apa saja yang bakal disederhanakan oleh KPU pada Pemilu 2024.

"Kewenangan KPU adalah pembentukan regulasi sebagai tindaklanjut undang-undang. Salah satu produk regulasi KPU adalah PKPU," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/11).

Dia menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan Pemilu 2024 tersebut juga tetap harus dilandasi oleh undang-undang. Jika melenceng jauh dari undang-undang, maka dikhawatirkan akan muncul kegaduhan dari peserta Pemilu.

"Penyederhanaan tersebut tentu juga harus dilandasi oleh aturan hukum yang memadai termasuk Undang-Undang," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyarankan agar KPU membuat peraturan yang sederhana terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasalnya, menurut Arif, peraturan Pemilu 2024 yang rumit dikhawatirkan akan jadi masalah saat penerapan di kemudian hari.

Selain aturan yang sederhana, Pemilu 2024 juga disarankan berbiaya murah, sehingga diharapkan masyarakat semakin mudah untuk memilih calon pemimpinnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini