Fakta Baru Kasus Penyiksaan di Lapas Yogyakarta, Petugas Sipir Akui Perbuatannya

Bisnis.com,12 Nov 2021, 14:00 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Sejumlah petugas penjara atau sipir di Lapas Narkotika kelas IIA Yogyakarta dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap para narapidana.

Hasilnya, mereka mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Argap Situngkir saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Iya, beberapa [oknum] sudah mengakui, yang hasil pemeriksaan mereka melakukan tindakan berlebihan, termasuk mungkin ya kekerasannya,” kata Budi, Kamis (11/11/2021).

Kendati demikian, Budi masih enggan mengungkapkan siapa saja oknum sipir yang telah mengakui perbuatan tersebut. Ia hanya berjanji akan terus transparan dalam pemeriksaan kasus tersebut.

“Ya biarlah nanti itu, kasihan, yang penting nanti di-follow up. Kami akan transparan yang salah tetap akan kami tindak,” tegasnya.

Budi juga belum bisa menyimpulkan apakah dari hasil pengakuan para sipir itu bisa dikategorikan melakukan tindak kekerasan sadis atau kejam. Ia menyerahkan hasil pemeriksaan sepenuhnya kepada tim pemeriksa.

“Saya belum bisa menyimpulkan karena saya tidak langsung menjadi tim pemeriksa, biar nanti dirumuskan,” ucapnya.

Ia masih meminta waktu terkait pemeriksaan sejumlah oknum tersebut. Bahkan tidak hanya oknum petugas tapi juga termasuk beberapa warga binaan yang dimintai keterangan.

“Pemeriksaan itu tidak bisa hanya kami ambil kesimpulan dari yang terlapor atau petugas. Kami harus buktikan dengan warga binaan, misalnya petugas tidak mengaku ternyata dari warga binaan ada. Ini yang kami harus pelan-pelan butuh waktu. Jadi tolong kasih waktu kepada kami,” tuturnya.

Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks napi atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terkait penyiksaan yang dilakukan para sipir penjara. Total ada 58 orang yang terdiri dari saksi dan mantan napi yang mengaku menjadi korban penyiksaan selama menjalani masa hukuman.

Dari hasil laporan itu pun sudah ada lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang ada di Pakem, Sleman, dicopot. Kelima petugas atau sipir itu diduga telah melakukan tindak kekerasan yang menjurus ke penyiksaan terhadap napi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini