BI Memperkuat Pengawasan Sistem Pembayaran dan Layanan Keuangan

Bisnis.com,12 Nov 2021, 20:29 WIB
Penulis: Maria Elena
Bank Indonesia meningkatkan pengawasan sistem pembayaran. Seorang nasabah sedang melakukan transaksi mengggunakan kartu/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meningkatkan pengawasan perilaku penyelenggara untuk penguatan perlindungan konsumen di bidang sistem pembayaran, pasar uang dan pasar valas, kegiatan layanan uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi BI.

Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono mengatakan pengawasan dilakukan agar penyelenggara semakin terdorong untuk memperhatikan kepentingan konsumen.

“Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan penyelenggara, dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan," katanya dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Doni menjelaskan, pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen.

Dia memaparkan, penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh BI untuk memastikan penerapan tujuh prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara. Pertama, kesetaraan dan perlakuan yang adil.

Kedua, keterbukaan dan transparansi. Ketiga, yaitu edukasi dan literasi, dan keempat perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Kelima, perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, dan keenam, perlindungan data dan/atau informasi Konsumen.

Ketujuh, yaitu penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. Penerapan prinsip perlindungan konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara.

Ketujuh prinsip ini selanjutnya dikelompokkan dalam 4 area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini