Pertama di Indonesia, Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Dibayar Langsung

Bisnis.com,13 Nov 2021, 14:34 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya-YIA Kulon Progo. /PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM)

Bisnis.com, JAKARTA — Untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia, Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dan Pelepasan Hak atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Mendak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, dilakukan secara langsung pada Jumat (12/11/2021). Pembebasan lahan ini dilakukan guna membangun Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo dan Tol Yogyakarta-Bawen.

“Semoga ini menjadi acuan untuk desa di seluruh Indonesia yang terkena dampak pembangunan. Desa Mendak merupakan Pilot Project untuk pencairan TKD secara langsung," kata Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Qoswara melalui keterangan pers, Sabtu (13/11/2021). 

Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo I & Yogyakarta–Bawen I Wijayanto berharap agar pembayaran Tanah Kas Desa Mendak ini bisa menjadi penyemangat desa-desa lainnya untuk segera menyiapkan semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan, karena saat ini sudah ada Pilot Project di Desa Mendak. 

Adapun pembayaran untuk tanah kas Desa Mendak sebanyak 5 bidang seluas 5.982 meter persegi dengan total nilai ganti kerugian sebesar Rp3.547.146.300. 

Direktur Utama PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) Adrian Priohutomo menuturkan pihaknya menyatakan terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya serta masyarakat pada kegiatan pengadaan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo.  

“Semoga dengan dukungan dari seluruh komponen masyarakat dan pemerintah serta dengan adanya Pilot Project pencairan TKD secara langsung ini, pembangunan jalan tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo dapat dilaksanakan dengan baik, lancar dan selesai tepat waktu," kata Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini