PPATK Akan Telusuri Transaksi Keuangan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Bisnis.com,15 Nov 2021, 19:54 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres
Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelusuri rekam jejak keuangan 740 pendaftar anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
 
Hal itu dilakukan setelah Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada hari ini Senin 15 November 2021 di Gedung PPATK.
 
Dalam pertemuan tersebut hadir seluruh Pansel anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 dan seluruh jajaran petinggi PPATK.
 
Ketua Pansel anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, Juri Adriantoro mengemukakan hasil penelusuran rekam jejak keuangan ratusan pendaftar tersebut nantinya akan dijadikan bahan rekomendasi dan pertimbangan Tim Pansel untuk menentukan calon yang memiliki integritas dan rekam jejak keuangan yang baik.
 
"Kami mengharapkan dukungan PPATK untuk dapat membantu menelusuri rekam jejak transaksi keuangan dari para calon ketua dan anggota KPU dan Bawaslu," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/11/2021).
 
Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya sudah siap membantu Tim Pansel anggota KPU-Bawaslu. 
 
Menurut Ivan, bantuan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan PPATK untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti.
 
"PPATK siap membantu Tim Pansel untuk mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak 2024," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini