Gagal Mediasi dengan Haris Azhar, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja

Bisnis.com,15 Nov 2021, 13:13 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan batal mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Mediasi gagal karena Haris dan Fatia tidak memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Luhut pada hari ini, Senin (15/11).

Menurut Luhut, pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga ke Pengadilan.

"Kalau proses ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut, Senin (15/11/2021).

Luhut mengaku dirinya sudah beritikad baik dengan memenuhi undangan mediasi pada hari ini.

Dia pun mengakui bahwa dirinya tidak bisa menghadiri dua agenda mediasi sebelumnya lantaran harus dinas ke luar Jakarta.

"Diundang untuk mediasi sebenernya kalau gak keliru itu Minggu lalu tapi saya keluar (negeri). Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang," ujar Luhut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (27/9/2021).

Yusri menyampaikan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini