Konten Premium

Siasat Pan Brothers (PBRX) Usai Lolos Tuntutan Pailit

Bisnis.com,15 Nov 2021, 16:54 WIB
Penulis: Yustinus Andri, Nyoman Ary Wahyudi & Pandu Gumilar
Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk Ludijanto Setijo (dari kiri) berbincang dengan Wakil Direktur Utama Anne Patricia Sutanto, Direktur Fitri Ratnasari Hartono, Komisaris Utama Supandi Widi Siswanto dan Direktur Jean Pierre Seveke usai RUPST di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Raksasa produsen tekstil Tanah Air yakni PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Adapun, seperti dikutip dari siaran persnya, Senin (15/11/2021), putusan tersebut diperoleh dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada 11 November 2021 lalu. Dalam hal ini majelis hukum menolak permohonan pailit Maybank kepada emiten berkode saham PBRX.

Terdapat tiga pertimbangan hukum majelis hakim atas amar putusan tersebut. Pertama, majelis hakim menilai bahwa masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini