Duh! Industri Pialang Asuransi dan Reasuransi Tertekan Pandemi

Bisnis.com,15 Nov 2021, 09:56 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi memilih asuransi yang sesuai kebutuhan Anda/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Dampak pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap bisnis industri pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Mohammad Jusuf Adi mengungkapkan, dalam setahun terakhir ini para pelaku usaha pialang asuransi dan reasuransi tidak agresif dalam meraup pendapatan dari bisnis baru dan memilih untuk menjalankan strategi bertahan hidup.

Efisiensi biaya operasional menjadi strategi utama yang dilakukan para pelaku usaha agar tidak menggerus perolehan laba hingga menekan ekuitas perusahaan.

"Kami tidak agresif untuk new bisnis, tapi yang renewal atau existing kami pertahankan supaya tetap survive pada akhir tahun 2021, laporan keuangan kami tidak menggerus ekuitas. Itu saja strategi utama. Yang penting maintain biaya operasional. Itu yang kami efisienkan karena dengan pandemi kan beban marketing, entertaint, dan lain-lain berkurang," ujar Adi ketika ditemui, pekan lalu.

Menurutnya, tekanan terhadap industri pialang asuransi dan reasuransi ini sejalan dengan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat akibat pandemi. Kesulitan ekonomi membuat minat masyarakat untuk membeli asuransi menurun.

Kalaupun ada pembelian asuransi melalui jasa broker atau pialang, seringkali terjadi penundaan pembayaran dari nasabah. Isu cash flow ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri pialang asuransi dan reasuransi mengingat pendapatan utama industri ini berasal dari komisi yang diperoleh dari adanya transaksi pembelian asuransi.

"Secara cash flow teman-teman alami penundaan, yang tadinya cicilan 4 kali, jadi 6 kali. Ini ada penundaan, sementara overhead cost kami jalan terus, seperti gaji, sewa gedung, sewa peralatan, dan lain-lain sehingga bottom line kami tergerus," kata Adi.

Apparindo juga mendapat laporan dari beberapa anggotanya yang menderita kerugian hingga menggerus modal perusahaan. Dengan kondisi ini, Apparindo pun mengupayakan permohonan relaksasi dan telah dikabulkan oleh OJK, salah satunya terkait ketentuan ekuitas minimum yang harus dipenuhi perusahaan.

Perusahaan pialang yang ekuitasnya kurang dari ketentuan OJK bisa memperoleh relaksasi, tetapi dengan catatan bahwa perusahaan harus dapat membuktikan kekurangan ekuitas itu terjadi dalam masa pandemi.

Adapun, OJK mensyaratkan perusahaan pialang asuransi setiap saat diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp2 miliar, sedangkan perusahaan pialang reasuransi sebesar Rp3 miliar.

Kondisi aktual yang dialami oleh para pelaku usaha kepialangan tersebut berbeda dengan data yang digambarkan oleh OJK. Menurut regulator, industri pialang asuransi dan reasuransi secara agregat mengalami pertumbuhan di masa pandemi ini.

Adi menilai ketidaksesuaian dengan data OJK tersebut dimungkinkan karena dalam pencatatan akuntansi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi menggunakan basis akrual, di mana pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi walaupun kas belum diterima.

"Kalau OJK lihat besaran gross-nya [pendapatan bruto], maka dianggap kami tumbuh. Tapi sebenarnya, kami menderita karena ini produksi kertas [nota tagihan], tapi duitnya tidak sesuai produksi kertas tersebut. Jadi seolah-olah tumbuh, tapi kondisi real-time itu suffering karena masih banyak penundaan," jelas Adi.

Sebelumnya, pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana menyampaikan bahwa OJK mencatat adanya pertumbuhan pendapatan operasional industri pialang asuransi dan reasuransi sepanjang semester I/2021.

"Kondisi pandemi memberi dampak kepada industri keuangan keseluruhan, tapi industri pialang sudah ada tren positif selama semester I/2021. Pendapatan operasional perusahaan mengalami peningkatan 6,04 persen dibandingkan semester I/2020," ujar Tattys, belum lama ini.

Berdasarkan data OJK semester I/2020, total pendapatan industri pialang asuransi tercatat mencapai Rp1,38 triliun dengan kontributor terbesar dari pendapatan jasa keperantaraan langsung yang mencapai Rp1,17 triliun. Sementara itu, total pendapatan pialang reasuransi mencapai Rp455,33 miliar dengan kontributor terbesar dari pendapatan jasa keperantaraan langsung yang mencapai Rp419,61 miliar.

OJK juga melihat adanya peningkatan signifikan atas pendapatan jasa keperantaraan secara digital hingga lebih dari 50 persen sepanjang semester I/2021. Menurut Tattys, peningkatan ini didorong oleh meningkatnya pembelian produk secara online di platform-platform marketplace. Biasanya pembelian produk dibarengi dengan pembelian asuransi pengiriman atau perlindungan atas produk.

"Pada akhirnya peningkatan pembelian asuransi digital secara langsung meningkatkan produksi beberapa pelaku pialang digital, karena pola kerja sama yang dijalankan selama ini antara marketplace dengan pelaku pialang digital. Ini jadi salah satu peluang di tengah kondisi ancaman penurunan kinerja industri keuangan secara umum di masa pandemi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini