BPJS Ketenagakerjaan Catat Imbal Hasil Investasi Sudah di Atas Target

Bisnis.com,15 Nov 2021, 17:56 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat imbal hasil investasi atau yield on investment (YoI) dana kelolaan BPJS Ketenegakerjaan mengalami kenaikan per Oktober 2021.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan menyampaikan, pengembangan dana dari seluruh program jaminan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan kinerja yang menggembirakan.  Imbal hasil investasi dari dana kelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP) mengalami kenaikan per Oktober 2021 dan telah melampaui target yang ditetapkan.

"Contoh, program JKK realisasi imbal hasilnya capai 7,06 persen, di atas target 6,72 persen. Lalu, realisasi JKM 7,47 persen, di atas target 6,55 persen," ujar Edwin dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Senin (15/11/2021).

Secara total, kata Edwin, imbal hasil investasi dana kelolaan telah mencapai 6,84 persen. Pencapaian ini sudah di atas dari target yang ditetapkan, yakni sebesar 6,55 persen. Dengan capaian ini, BPJS Ketenagakerjaan optimistis pencapaian imbal hasil investasi dapat terus meningkat dan diperkirakan hingga akhir tahun dapat mencapai sekitar 7 persen.

"Syukur Alhamdulillah, dengan kondisi pasar yang membaik, kami sangat optimistis pencapaian dari imbal hasil ini bisa terus kami tingkatkan sampai akhir tahun," tutur Edwin.

Adapun, Edwin mengatakan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah mencapai sekitar Rp540 triliun. Mayoritas dana tersebut ditempatkan di instrumen investasi surat utang negara (SUN) yang porsinya mencapai sekitar 67 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan minimal penempatan dana investasi di surat berharga negara sebesar 50 persen.

Sisanya, dana kelolaan ditempatkan di sejumlah instrumen investasi seperti, deposito, saham, reksadana, dan lainnya.

Di sisi lain, Edwin mengungkapkan, pihaknya juga tengah aktif mencari peluang penempatan investasi langsung, seperti sektor properti. Saat ini, porsi investasi langsung, termasuk di sektor properti, masih sangat kecil, yakni baru sekitar 0,5 persen.

"Kami aktif pelajari market dan bicara dengan berbagai pihak mengenai kemungkinan melakukan investasi langsung, baik di sektor properti maupun sektor lain. Kami aktif walau belum ada yang cocok karena banyak sekali pemilik properti jual dengan harga cukup tinggi, sehingga kami lihat timing-nya belum tepat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini