Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyediakan kredit kendaraan bermotor atau KKB sebagai solusi untuk pembiayaan mobil baru ataupun bekas.
Dikutip dari laman resmi BCA, Senin (15/11/2021), perseroan menyediakan beragam pilihan program pembiayaan inovatif yang sesuai dengan kebutuhan, serta syarat pengajuan mudah dan proses persetujuan kredit relatif singkat.
Selain itu, BCA menjamin KKB yang disediakan bebas dari kenaikan jumlah angsuran karena angsurannya ringan dan jumlahnya tetap.
Berikut adalah biaya, limit, dan suku bunga KKB mobil penumpang dan passanger:
Program fix dan cap mobil penumpang baru
- Fix & Cap 5 Tahun (persen Flat p.a): Fix 3 Tahun– 5,33 persen dan Cap 2 Tahun– 6,77 persen
- Fix & Cap 6 Tahun (% Flat p.a): Fix 4 Tahun–6,10 persen dan Cap 2 Tahun – 7,15 persen
Program ini berlaku mulai 1 November 2021
Mobil Baru Passenger
Tenor Reguler (% Flat p.a) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
2,77% | 3,33% | 2,99% | 3,77% | 6,88% |
Untuk mobil passanger asuransi minimal kombinasi dan berlaku mulai 1 November 2021.
Sementara itu, persyaratan untuk mengakses kredit KKB bagi perorangan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Karyawan Tetap/Wiraswasta/Wiraswasta/Profesional/Perusahaan
- Lama bekerja minimal 2 tahun (tetap)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usia maksimal 64 tahun saat kredit berakhir
- Kendaraan wajib diasuransikan melalui KKB BCA
- Asuransi komprehensif untuk tahun pertama dan minimal TLO tahun berikutnya (kecuali kendaraan komersial TLO selama jangka waktu kredit)
- Pembayaran melalui autodebet
- Persyaratan Dokumen
Persyaratan Dokumen Perorangan:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri, Kartu Keluarga, Akte Nikah/Cerai
- Fotokopi sertifikat kepemilikan rumah/AJB a.n nasabah
- Fotokopi Rekening Tabungan BCA & Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Slip Gaji 1 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
Jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, denda akan berlaku sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel