Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG) akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (15/11/2021), perseroan akan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 5.587.530.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan ditawarkan melalui rights issue.
“Atau sebesar 50 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan, dengan harga yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam prospektus PMHMETD dengan memerhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen BGTG.
Pengajuan pelaksanaan penambahan modal itu akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang rencananya berlangsung pada 22 Desember mendatang.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek KSEI pada 29 November 2021 hingga penutupan perdagangan saham BGTG di BEI.
Dengan demikian, pelaksanaan rights issue bakal berlangsung paling lambat 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseroan merencanakan dana hasil dari aksi korporasi tersebut, setelah dikurangi biaya emisi, bakal digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, baik dalam hal pemenuhan modal inti maupun akselerasi usaha perseroan lewat pemberian kredit dengan layanan digital.
Pemenuhan modal inti minimum merupakan telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 12/2020 yang menetapkan ketentuan modal inti minimum bank sebesar Rp2 triliun pada 2021. Per Maret 2021, modal inti Bank Ganesha sebesar Rp1,04 triliun.
Adapun dampak dari aksi itu terhadap kondisi permodalan dan keuangan perseroan diperkirakan mampu meningkatkan dana kas BGTG untuk pengembangan usaha. Hal ini apabila saham yang diterbitkan diambil oleh seluruh pemegang saham.
“Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 50 persen dari persentase kepemilikan saham perseroan,” tulis manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel