Luhut Mau Audit LSM, DPR: Itu Wewenang BPK dan BPKP

Bisnis.com,16 Nov 2021, 13:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengungkapkan bahwa rencana Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengaudit lembaga swadaya masyarakat atau LSM di Indonesia tidak akan mudah. Pihak yang berwenang mengaudit adalah BPK dan BPKP.
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, bahwa jumlah LSM di Indonesia sangat banyak dan pihak yang dapat mengaudit LSM tersebut hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Menurut Dasco, BPK dan BPKP diprediksi kesulitan untuk melacak keuangan seluruh LSM di Tanah Air. Selain itu, BPK dan BPKP belum memiliki mekanisme untuk audit keuangan LSM.
 
"LSM di Indonesia ini kan banyak sekali ya, kalau diaudit nanti mekanismenya nanti seperti apa. Jadi biarlah BPK dan BPKP yang menyatakan apakah audit LSM ini dimungkinkan atau tidak," tuturnya di DPR, Selasa (16/11/2021).
 
Kendati demikian, Dasco menegaskan pihaknya setuju dengan semangat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan LSM agar terbuka, akuntabel dan berintegritas.
 
"Nah, tapi semangat yang kemudian disampaikan kami setuju yaitu untuk, keterbukaan, akuntabiltas dan integritas harus dimiliki oleh teman-teman di LSM," katanya.
 
Sebelumnya, Luhut akan mengaudit seluruh LSM di Indonesia. Pasalnya, dia menilai banyak LSM yang menyampaikan informasi tidak benar kepada masyarakat.
 
Audit LSM itu berawal pada saat LSM Greenpeace mengkritisi deforestasi yang disampaikan Presiden Jokowi di acara KTT COP26 di Glasgow Skotlandia.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini