Tim Pansel KPU-Bawaslu Diminta Upayakan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Bisnis.com,16 Nov 2021, 15:49 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia, Hurriyah berharap Tim Seleksi KPU-Bawaslu untuk mengupayakan agar jumlah keterwakilan perempuan dalam tahapan seleksi penyelenggara pemilu bisa mencapai minimal 30 persen.

“Pentingnya merekap jumlah pendaftar perempuan yang lolos pada tahap seleksi administrasi, juga mengupayakan agar jumlahnya mencapai minimal 30 persen,” kata Hurriyah dalam acara Audiensi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bersama Puskapol UI yang disiarkan secara virtual, Selasa (16/11/2021).

Staf pengajar UI itu menambahkan bahwa tim seleksi perlu memberikan nilai tambah bagi pendaftar yang memiliki rekam jejak dalam aktivisme organisasi tapi minim pengalaman pemilu atau belum pernah menjadi penyelenggara pemilu.

“Misalnya aktif dalam dunia aktivisme seperti aktif di organisasi perempuan, pendampingan masyarakat, UKM, lingkungan hidup atau perlindungan anak,” ujarnya.

Setelah tes administrasi selesai, kata dia, tes tertulis pada seleksi penyelenggara pemilu akan lebih krusial bagi perempuan. Jumlah pendaftar perempuan yang sedikit akan berpotensi mengalami penurunan pada tahap ini.

“Jika jumlah perempuan yang lolos ter tertulis sangat sedikit untuk berlanjut ke tahap berikutnya, maka perlu dilakukan peringkat terpilah laki-laki dan perempuan, sehingga ada perempuan yang lolos ke tahap selanjutnya,” tuturnya.

Selain tes tertulis, lanjut dia, fase krusial juga ada pada tahap wawancara. Dia mengatakan ada potensi perbedaan pemahaman tim seleksi tentang isu keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu, antara afirmasi versus kapasitas.

“Hal ini bisa menciptakan bias gender tim seleksi dalam menilai perempuan calong anggota penyelenggara pemilu ada tahap wawancara. Tim seleksi perlu Menyusun peraturan teknis seleksi dan standarisasi panduan untuk mengecek atau menilai perspektif gender peserta seleksi/calon penyelenggara pemilu, khususnya pada tahap seleksi wawancara di timsel,” ujar Hurriyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini