MA Kabulkan PK Eks Bupati Lampung Utara, Begini Respons KPK

Bisnis.com,16 Nov 2021, 18:53 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara - Antara/Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara sehingga hukumannya menjadi ringan.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati sepenuhnya setiap putusan peradilan.

Meski begitu, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk yang luas, diharapkan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi memberikan rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat.

“Juga penting untuk tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut,” kata Ipi kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Ipi menjelaskan bahwa KPK sepakat korupsi merupakan musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Untuk itu, dilakukan cara-cara luar biasa dalam pemberantasannya.

“Karenanya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Agung Mangkunegara dinyatakan bersalah dalam perkara suap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun pidana penjara.

Atas dikabulkannya PK ini, hukuman Agung Mangkunegara berkurang dari 7 tahun pidana penjara menjadi 5 tahun penjara. Uang pengganti pun diringankan dari sebelumnya Rp74 miliar menjadi Rp63 miliar.

Apabila tidak membayarkan uang pengganti atau aset yang dimiliki tidak cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun. Padahal dalam putusan sebelumnya 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini