Konten Premium

Buka-bukaan Rencana Indika Sesuaikan Emisi Karbon hingga Divestasi Kideco

Bisnis.com,16 Nov 2021, 08:07 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Manajemen PT Indika Energy Tbk. (INDY) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Senin (3/5/2021)./indikaenergy.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan regulasi soal mekanisme pasar karbon, yang diharapkan dapat membantu mengendalikan emisi dalam perencanaan untuk mencapai nationally determinate contribution/NCD, serta pembiayaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global.

Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Secara perinci, regulasi tersebut memiliki empat mekanisme, yakni perdagangan karbon sukarela, pembayaran berbasisi hasil yang merupakan salah satu implementasi dari Paris Agreement, pajak karbon, serta mekanisme lain yang dikembangkan National Focal Point berdasarkan kemajuan pengetahuan, pengalaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini