Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan regulasi soal mekanisme pasar karbon, yang diharapkan dapat membantu mengendalikan emisi dalam perencanaan untuk mencapai nationally determinate contribution/NCD, serta pembiayaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global.
Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Secara perinci, regulasi tersebut memiliki empat mekanisme, yakni perdagangan karbon sukarela, pembayaran berbasisi hasil yang merupakan salah satu implementasi dari Paris Agreement, pajak karbon, serta mekanisme lain yang dikembangkan National Focal Point berdasarkan kemajuan pengetahuan, pengalaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.